Beranda | Artikel
Hukum Haji dengan Hutang
Kamis, 27 Maret 2014

Haji dengan Utang dan Status Talangan Haji

Apa hukum haji dengan hutang? Banyak org yg hutang bank utk menunaikn haji, istilahnya dana talangan haji. Apakah hajinya sah? Terim ksih..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Terdapat fatwa dari Dr. Sholeh al-Fauzan tentang hukum haji dengan utang. Berikut kami kutipkan fatwa itu,

قال الله سبحانه وتعالى: {وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً} [سورة آل عمران: آية 97]، والسبيل هو الزاد والراحلة، يعني: أن يتوافر له النفقة الكافية في حجه، والنفقة الكافية أيضاً لأولاده ومن يعوله إلى أن يرجع.

Allah ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” (QS. Ali Imran: 97)

Yang dimaksud ‘sanggup mengadakan perjalanan’ dalam ayat di atas adalah perbekalan dan kendaraan. Artinya, harus terpenuhi biaya yang cukup untuk haji, termasuk nafkah yang cukup untuk anaknya dan semua orang yang wajib dia nafkahi, sampai dia kembali.

Beliau melanjutkan,

ولا يجب على من ليس له القدرة المالية حج، ولا يستدين لأجل ذلك؛ لأنه لم يوجب عليه الله سبحانه وتعالى شيئاً، وهو مثقل نفسه بالدين ويتكلف لشيء لم يلزمه، والله سبحانه وتعالى يقول: {يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ} [سورة البقرة: آية 185]، فليس من الشرع أن يستدين الإنسان ليحج.

Dan tidak wajib bagi orang yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melakukan haji, tidak pula disyariatkan untuk berutang, agar bisa haji. Karena Allah tidak mewajibkan dia untuk haji sama sekali (dalam kondisi ini). Sementara dia membebani dirinya dengan utang dan memberatkan dirinya dengan sesuatu yang tidak wajib baginya. Padahal Allah telah mengingatkan,

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Karena itu, bukan termasuk ajaran syariat ketika seseorang berutang untuk haji.

Selanjutnya, beliau menegaskan,

ولكن مادام أنه فعل هذا واستدان وحج، فإن حجته صحيحة ويجب عليه سداد الدين، والله سبحانه وتعالى يوفق الجميع لما فيه الخير والصلاح.

Akan tetapi, jika dia tetap melakukan hal ini, dia berutang dan melakukan haji, maka hajinya sah dan dia wajib melunasi utangnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufiq bagi seluruh kaum muslimin untuk mendapatkan kebaikan.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/11083

Hukum Talangan Bank

Selanjutnya, kami hendak memberi catatan tentang dana talangan haji oleh bank.

Hakekatnya, dana talangan haji yang diberikan bank kepada nasabah adalah utang yang diberikan bank kepada calon haji.

Dari beberapa kasus talangan haji di bank, mereka menerapkan sistem qardh (utang), dengan pelunasan sebesar pokok pinjaman. Artinya tanpa kelebihan atas pokok. Sampai di sini kita bisa menilai, bank tidak menerapkan bunga pinjaman untuk talangan haji ini. Atau dengan bahasa lebih tegas, bank tidak membebani riba (baca: bunga) untuk transaksi ini.

Hanya saja, yang perlu kita cermati, dalam kasus talangan haji bank, nasabah dibebani dengan ujrah, atau sebagian bank menyebutnyabiaya administrasi. Sebenarnya tidak ada beda antara kata ujrah dengan biaya administrasi, karena ujrah sendiri artinya upah. Dan seperti yang kita tahu, biaya administrasi di bank, tak lain adalah upah yang kita berikan kepada bank atas fasilitas bank yang diberikan kepada kita.

Kemudian, jika kita perhatikan, ujrah atau biaya administrai yang ditetapkan bank untuk dana talangan haji, sangat jauh dari biaya realistis.

Dalam tabel informasi talangan haji dari salah satu bank dinyatakan,

Talangan Rp 15 juta, dikenakan ujrah 1,5 juta.

Talangan Rp 20 juta, dikenakan ujrah 2 juta.

Talangan Rp 23 juta, dikenakan ujrah 2,3 juta.

Jika kita perhatikan, semua nilai di atas sejatinya adalah 10% dari dana talangan yang diberikan bank. Anda bisa menilai, apakah 10% dari pinjaman bank masih realistis untuk disebut biaya administrasi?

Bank bisa saja menyebutnya dengan biaya adminstrasi, untuk membebaskan diri dari kata ’bunga’. Tapi istilah tidak mengubah hakekat. Para ulama menyebutkan satu kaidah umum,

الأسماء لا تغير الحقيقة

“Perubahan nama tidak mengubah hakikat.”

Sementara yang menjadi acuan hukum adalah hakekatnya dan bukan namanya. Khamr tetap khamr, sekalipun orang menyebutnya jamu. Realita semacam ini sudah pernah disinggung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui sabdanya,

ليشربن ناس من أمتى الخمر يسمونها بغير اسمها

“Sungguh, akan ada sekelompok manusia di kalangan umatku yang meminum khamar dan mereka menamakannya dengan selain namanya.” (HR. Ahmad 22900, Abu Daud 3688, Nasai 5658, dan; disahihkan Syuaib al-Arnauth).

Kita kembali ke dana talangan haji.

Dengan memahami sistem di atas, jelas bank mengambil marjin atas dana talangan itu. Dan itulah bunga, alias riba. Karena segala bentuk keuntungan dalam transaksi utang piutang, statusnya riba, sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu mengatakan,

كل قرض جر منفعة فهو ربا

“Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.”

Dilarang Utang Bank yang Menerapkan Riba

Sekalipun nasabah tidak ikut makan uang riba itu, namun sejatinya, nasabah telah memberi makan bank berupa harta riba. Dan ini termasuk perbuatan yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

Untuk itu, hindari dan hindari bank. Sekalipun anda harus memaksakan diri berutang, jangan sampai utang bank. Karena sejatinya sama dengan memberi makan riba kepada bank.

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

KonsultasiSyariah.com  .

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Stambul Asli, Syukuran Khitanan, Wudhu Ketika Puasa, Doa 10 Amal Jariyah, Perjodohan Menurut Islam, Ayat Ayat Rukiyah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/22163-hukum-haji-dengan-hutang.html